Tak Ada Kabilah Pembela Ruyati

Edisi: 17/40 / Tanggal : 2011-07-03 / Halaman : 59 / Rubrik : AG / Penulis : Nur Khoiri, Adi Warsidi , Addi Mawahibun Idhom


Eksekusi itu digelar pada suatu sore di salah satu lapangan di Riyadh, ibu kota Arab Saudi. Ribuan orang menjadi saksi saat sang algojo mengayunkan pedang, memenggal terpidana berusia 31 tahun. Proses peradilannya sangat cepat, hanya tiga bulan setelah si terpidana, Faisal bin Musaid, menembak mati pamannya sendiri. Paman yang ia bunuh tak lain adalah Raja Faisal, penguasa Arab Saudi pada 1964-1975.

Saat sekarat, Raja Faisal sempat meminta keluarganya memaafkan keponakan yang menembaknya sepulang dari Amerika Serikat itu. Dengan maaf, pemuda bangsawan itu tak perlu dieksekusi. Hampir seluruh keluarganya bersedia memenuhi itu, kecuali satu. ”Bin Faisal, anak Raja Faisal,” kata Said Aqil Siradj, Ketua Umum Nahdlatul Ulama.

Said, yang hampir 14 tahun tinggal di Arab Saudi untuk menempuh pendidikan S-1 sampai S-3, mengungkapkan hal itu untuk menggambarkan hukum kisas ­(qishas)—pembalasan; dibayar dengan nyawa untuk pembunuhan—diberlakukan di Arab Saudi. Hukuman inilah yang membuat Ruyati, warga Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana, dipancung pada 18 Juni lalu.

Arab Saudi menerapkan hukuman mati dengan alasan hukum syariah (dalam Al-Quran, ketentuan untuk ini ditetapkan dalam surat Al-Baqarah ayat 178-179, juga Al-Maidah ayat 45). ”Dalam Al-Quran juga jelas, orang yang membunuh harus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…