Ujian Ulang Menghadang Busyro

Edisi: 17/40 / Tanggal : 2011-07-03 / Halaman : 112 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto , ,


DI ketinggian lantai 16 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, rapat permusyawaratan hakim itu digelar. Kamis dua pekan lalu, sembilan hakim konstitusi berapat merumuskan putusan uji materi masa jabatan pemimpin pengganti di Komisi Pemberantasan Korupsi. Diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Akil Mochtar, rapat memutuskan mengabulkan permohonan uji materi itu.

Senin pekan lalu, putusan itu dibacakan. Dalam amarnya, Mahkamah Konstitusi menilai pemimpin KPK yang diangkat bersamaan ataupun yang menggantikan pemimpin yang berhenti di tengah jalan memiliki masa jabatan selama empat tahun. ”Putusan ini berlaku surut (retroaktif),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah penggiat antikorupsi. Mereka, antara lain Teten Masduki dan Indonesia Corruption Watch, menyoal masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pemimpin KPK. Pada November tahun lalu, dalam fit and proper test di Komisi Hukum Dewan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…