Menunggu Keberanian Basrief

Edisi: 22/40 / Tanggal : 2011-08-07 / Halaman : 85 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto,, Tri Suharman ,


"Gugatan itu prematur," kata jaksa Subekhan. Sesaat jaksa muda di Kejaksaan Agung itu menghela napas, lalu melanjutkan kalimatnya, "Perkaranya masih dikaji dan tidak dihentikan diam-diam."

Mewakili kejaksaan, Kamis pekan lalu, Subekhan membacakan jawaban kejaksaan atas gugatan praperadilan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang dimaksudkan oleh Subekhan tersebut adalah dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Gugatan praperadilan itu diajukan tiga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam. Mereka menuding kejaksaan diam-diam menghentikan kasus Yusril dan Hartono. Petunjuknya, perkara tidak kunjung dibawa ke pengadilan, padahal berkas dinyatakan lengkap sejak Januari lalu. "Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief di media tentang rencana penghentian juga menjadi sinyal," kata Hanif Kurniawan, pengacara pemohon.

Saat Subekhan membacakan jawaban kejaksaan, ketiga aktivis HMI itu, Fandi Ahmad Sukardin, Muhamad Rifa’i Fadirubun, dan Ahmad Latupono, tampak serius menyimak. Sekali-sekali mereka menggelengkan kepala. Dalam duplik yang dibacakan di depan hakim tunggal Yonisman, jaksa Subekhan menyatakan perkara Yusril dan Hartono masih dikaji kelaikannya untuk diteruskan ke pengadilan. Alasan kejaksaan adalah munculnya fakta hukum baru, yaitu putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskan Romli Atmasasmita dari segala tuntutan.

Jauh sebelum Yusril dan Hartono menjadi tersangka, dugaan korupsi sistem online kenotariatan di Departemen Kehakiman itu telah menyeret sejumlah orang ke kursi pesakitan dan kemudian ke penjara. Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Oktober 2008. Kejaksaan menyatakan proyek yang diluncurkan di era Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…