Hukum Cambuk Desa Texas
Edisi: 26/40 / Tanggal : 2011-09-04 / Halaman : 59 / Rubrik : LIPSUS / Penulis : TIM LIPSUS, ,
LECUT cemeti dari bambu yang menyentuh kulit pinggul dan tangannya masih terekam di benak Nasir, 42 tahun. Tidak ada pedih yang terasa, tapi kejadian lima tahun lalu itu menyisakan malu yang menggumpal. Nasir dipecut 20 kali gara-gara melontarkan bogem mentah kepada seorang bocah teman sekolah anaknya
Nasir adalah warga Desa Padang, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Desa ini memberlakukan pidana cambuk bagi warganya yang melakukan kejahatan dan pelanggaran susila. "Saya masih malu," ujarnya.
Kepala Desa Padang, Andi Rukman Jabbar, menjelaskan Nasir dicambuk atas permintaan keluarga bocah korban pemukulan. Sebetulnya peristiwa itu tidak melulu kesalahan Nasir. Dia kesal lantaran si bocah terlebih dulu meninju anaknya di sekolah. Namun, alih-alih melaporkan kenakalan anak tetangganya itu, Nasir main hakim sendiri.
Akibat membela putra sulungnya, Nasir diuber-uber keluarga si bocah. Mereka membawa badik, parang, dan balok kayu. Merasa takut, Nasir lari ke rumah Pak Desaâsebutan bagi kepala desaâuntuk meminta perlindungan.
Nasir, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, sebenarnya tidak terima dengan hukuman itu. Tapi ia menghindari pertikaian antarkeluarga yang panjang akibat perbuatannya. "Hukuman cambuk merupakan upaya mendamaikan dua keluarga yang bertikai," ujar Andi Rukman kepada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Merebut Kembali Tanah Leluhur
2007-11-04Jika pemilihan presiden dilakukan sekarang, megawati soekarnoputri akan mengalahkan susilo bambang yudhoyono di kota blitar.…
Dulu 8, Sekarang 5
2007-11-04Pada tahun pertama pemerintahan, publik memberi acungan jempol untuk kinerja presiden susilo bambang yudhoyono. menurut…
Sirkus Kepresidenan 2009
2007-11-04Pagi-pagi sekali, sebelum matahari terbit, email membawa informasi dari kakak saya. dia biasa menyampaikan bahan…