Liakat Dan Kayu Hitamnya

Edisi: 36/21 / Tanggal : 1991-11-02 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis : Sulityadi, Happy


Departemen Kehutanan digugat karena tetap menahan 30 m3 eboni. Perkara PTUN
semakin jadi "gado-gado".

; TAK hanya masalah tanah, izin usaha, atau listrik yang menjadi urusan
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kayu hitam atau eboni pun kali ini ikut
meramaikan lembaga peradilan termuda itu. Seorang pengusaha eboni potongan
dari Parepare, Sulawesi Selatan, Liakat Zahural Haq, 42 tahun, menggugat
Departemen Kehutanan ke PTUN Jakarta karena instansi itu, katanya,
sewenang-wenang menahan kayu eboni dagangannya sejak setahun lalu.

; Menurut pengacara Liakat, H.M. Dault, sekitar Mei 1989 kliennya itu membeli
sekitar 30 m3 eboni sisa-sisa potongan dari perusahaan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…