Pandora Terbuka Di Den Haag
Edisi: 30/40 / Tanggal : 2011-10-02 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Sandy Indra Pratama, Aboeprijadi Santoso , Munawwaroh
MATA tua Kadun menyapu halaman rumput yang terhampar di depan Istana Kerajaan Belanda di Den Haag. Di sana, hari itu, pertengahan Juni silam, halaman dipenuhi anak muda yang sebagian di antaranya berbaring berjemur matahari. "Enaknya mereka berjemur. Kalau dulu, di Rawagede, yang berbaring mayat-mayat," kata pria 74 tahun itu menceritakan pengalamannya di Belanda saat dikunjungi Tempo, Rabu pekan lalu.
Kadun adalah putra kedua Siot, petani Rawagede, Karawang. Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda menyerbu kampung itu dan menembaki warga di sana. Kadun melihat ayahnya terkena sabetan sangkur Belanda. Tercatat kemudian, 431 penduduk laki-laki, baik dewasa maupun anak-anak, terbunuh dalam peristiwa itu. Siot sendiri tak jelas di mana kuburannya. "Sementara yang perempuan dibiarkan hidup," kata kakek tujuh cucu itu. Kadun selamat karena ia sempat bersembunyi dari kejaran tentara Belanda.
Kedatangan Kadun ke Belanda tiga bulan lalu berhubungan dengan peristiwa pembantaian tersebut. Dia diundang menyaksikan sidang lanjutan gugatan peristiwa Rawagede. Gugatan tersebut diajukan sejumlah janda Rawagede yang difasilitasi Yayasan Rawagede dan Komite Utang Kehormatan Belanda, lembaga yang antara lain bergiat dalam membantu korban kekejaman tentara pemerintah Belanda.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan sipil Den Haag itu, pemerintah Belanda menegaskan gugatan warga Rawagede kedaluwarsa dan sudah tidak relevan. "Setiap kali sidang, ruangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…