Muhammad Yusuf: Kenapa Tak Pakai Uu Pencucian Uang?
Edisi: 35/40 / Tanggal : 2011-11-06 / Halaman : 116 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Yophiandi Kurniawan, Yogita Maher
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Yunus Husein di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), estafet kepemimpinan kantor tanpa papan nama di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, itu beralih ke tangan Muhammad Yusuf. Penunjukan itu tak terlalu mengejutkan. Bekas Direktur Hukum dan Regulasi PPATK ini dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Yunus lantaran kecakapan dan integritasnya.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta ini merupakan salah satu penyusun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang baru. Dia terbiasa menguliti pasal-pasal hukum dan piawai menelusuri aliran dana haram. Dengan bekal itu, Muhammad Yusuf diharapkan dapat menjaga reputasi PPATK sebagai lembaga pengendus uang hasil korupsi yang tepercaya dan independen.
Transaksi keuangan, baik individu maupun perusahaan, memang dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pelaku korupsi. Hal itu terlihat dalam kasus cek pelawat dan korupsi wisma atlet SEA Games, yang melibatkan sejumlah politikus Senayan. Sayangnya, mereka biasanya hanya dijerat dengan pasal korupsi, bukan pasal pencucian uang.
Padahal, menurut Muhammad Yusuf, penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sering kali tidak adil. Hanya penyelenggara negara yang diganjar hukuman, sedangkan orang yang menikmati uang tersebut kalis dari jerat hukum. "Jika menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, semua yang terkait dengan aliran dana bisa dihukum," Yusuf menegaskan.
Rabu pagi pekan lalu, Yusuf menerima Nugroho Dewanto, Yophiandi Kurniawan, Yogita Maher, Martha Ruth, dan fotografer Jacky Rachmansyah dari Tempo di kantornya. Pria berjanggut dengan tubuh ramping itu memperlihatkan penguasaan ilmu hukum dan nalar yang runtut dalam menjawab pertanyaan.
Bagaimana Anda akan memimpin lembaga yang belakangan dikritik sebagian kalangan Dewan Perwakilan Rakyat tidak independen dan hanya melayani kepentingan penguasa?
Perlu saya tegaskan, mereka keliru menilai Pak Yunus (Yunus Husein, Ketua PPATK sebelumnya) tidak netral. Kita lihat produk yang dikirim PPATK. Di situ memuat orang dari berbagai partai politik. Ada Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat. Dalam kasus cek pelawat, ada politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan lain-lain. Di lingkungan penegak hukum, ada hakim, polisi, dan jaksa yang dilaporkan. Ada pula birokrat. Jadi saya tak melihat satu pun fakta yang mengindikasikan PPATK tidak independen atau memihak satu golongan tertentu.
Lalu kenapa kritik itu muncul?
Mungkin saja, ini persepsi saya, saat Pak Yunus sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menangani kasus korupsi Gayus Tambunan, dia melihat ada penanganan yang tidak proper. Tidak diungkap pihak yang diuntungkan dari praktek manipulasi pajak yang dilakukan Gayus. Salah satu temuan Satgas mengarah pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…