Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Suparman Marzuki: Wajar Jika Orang Kecewa
Edisi: 37/40 / Tanggal : 2011-11-20 / Halaman : 151 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin , Bagja Hidayat ,
Dibebaskannya sejumlah terdakwa koruptor oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah mendapat sorotan masyarakat. Ada yang berpendapat ini akibat lemahnya pengawasan. Berikut ini wawancara wartawan Tempo Jajang Jamaludin dan Bagja Hidayat dengan Suparman Marzuki, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial.
Bagaimana Komisi Yudisial mengawasi hakim?
Polanya ada yang terbuka, ada yang tertutup. Pengawasan terbuka misalnya kami lakukan dengan hadir di ruang sidang. Hakim mengetahui keberadaan kami. Di luar itu, kami memantau sidang secara tertutup.
Ada yang khusus mengawasi hakim nakal?
Kami memang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…