Ralat Sita Eksekusi Hotel

Edisi: 37/21 / Tanggal : 1991-11-09 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


Pengadilan Ambon meralat sita eksekusinya. Mengapa hanya hotel milik pemda
yang "diselamatkan"? PENETAPAN pengadilan ternyata bisa diubah-ubah.
Pengadilan Negeri Ambon, misalnya, belum lama ini "meralat" penetapan sita
eksekusi yang dikeluarkannya tiga bulan lalu atas tanah seluas 40 ha di Jalan
Ahmad Yani, Ambon. Berkat ralat itu, kini Hotel Anggrek, milik Pemda Maluku,
tak lagi termasuk dalam obyek sitaan.

; Ralat yang "tiba-tiba" dan hanya menyangkut Hotel Anggrek itu keruan saja
melahirkan suara-suara sumbang dari masyarakat. Reaksi lebih keras datang dari
beberapa instansi pemerintah yang tanah dan bangunannya masih tetap tercantum
dalam sita eksekusi tadi. Instansi itu antara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…