Pencuri Listrik Itu Bebas
Edisi: 39/40 / Tanggal : 2011-12-04 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat , ,
KABAR melegakan itu diterima Aguswandi Tanjung, Jumat dua pekan lalu. Laki-laki 52 tahun ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa yang menyatakan ia mencuri listrik di apartemennya, ITC Roxy Mas, Cideng, Jakarta Pusat.
Putusan bebas itu diketuk tiga hakim agung dalam sidang kasasi pada 26 April lalu. Hakim Atja Sondjaja, I Made Tara, dan Soltoni Mohdally secara bulat menyatakan yang dilakukan Aguswandi mengalirkan setrum dari stop kontak di lorong 7 apartemennya bukan tindakan kriminal.
"Listrik tersebut merupakan milik perusahaan yang menjadi hak bersama penghuni apartemen karena terdakwa telah membayar listrik di unit yang ditempatinya setiap bulan," demikian petikan putusan tersebut.
Turunnya putusan ini otomatis membatalkan putusan dua pengadilan sebelumnya, yang memvonis laki-laki asal Payakumbuh, Sumatera Selatan, itu enam bulan tahanan dengan masa percobaan setahun. "Di tengah kabar buruk reputasi hakim, ternyata masih ada yang berpihak pada keadilan," kata pengusaha warung telekomunikasi ini.
Pada 8 September 2009, Aguswandi ditangkap polisi di apartemennya, ITC Roxy Mas lantai 7 Nomor 08. Saat itu tiga polisi dari sektor Gambir berpakaian sipil dan dua anggota satpam apartemen mengetuk pintu kamarnya malam-malam. Mereka membawa surat penangkapan dengan beberapa foto yang menunjukkan Aguswandi tengah membentangkan kabel sepanjang 15 meter dari stop kontak di selasar lantai tujuh ke kamarnya.
Aguswandi dilaporkan PT Jakarta Sinar Intertrade,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…