Mengebiri Jantung Kpk
Edisi: 40/40 / Tanggal : 2011-12-11 / Halaman : 100 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat, ,
DI tengah kecemasan publik akan masuknya kepentingan dan intervensi politik dalam pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi akhir pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat sebetulnya sudah jauh-jauh hari menyerukan pengurangan kewenangan lembaga antirasuah ini.
DPR menganggap KPK sebagai lembaga superbodi karena kewenangannya begitu luas: menyadap, menangkap, menyidik, hingga menuntut seorang tersangka korupsi. Beberapa politikus mencoba bermanuver untuk menumpulkan taji KPK dalam mencokok para bajingan keuangan negara.
Upaya paling "legendaris" adalah ketika dua komisioner, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dijadikan tersangka suap kasus korupsi pengadaan radio komunikasi di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Mendapat reaksi keras dari para penggiat antikorupsi, Kejaksaan kemudian "mencabut" status tersangka Chandra dan Bibit. Lalu ada usul membuat Undang-Undang Penyadapan agar kewenangan KPK mengecil, sampai usul pemangkasan anggaran.
Manuver terakhir adalah mempereteli kewenangan lewat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Ini upaya pelemahan KPK secara sistematis," kata Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch.
Syahdan, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menerbitkan surat PW01/0054/DPR-RI/1/2011 tanggal 24 Januari 2011 kepada Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman. Priyo meminta Komisi Hukum menyusun naskah akademik revisi Undang-Undang KPK.
Hari-hari itu KPK tengah membuat gebrakan:…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…