Bila Buron Menuntut Hakim
Edisi: 37/21 / Tanggal : 1991-11-09 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis : Margono, Aries
Terdakwa in absentia muncul saat tuntutan dibacakan. Bisakah acara
persidangan diubah? SUDAH enam tahun tersangka korupsi Hari Pramantioko
dinyatakan buron. Bahkan wajah bekas manajer Puskud Mina Lestari Jawa Timur
itu sudah dua kali ditayangkan di televisi. Sebab itu, sejak beberapa waktu
lalu Pengadilan Negeri Surabaya mengadili Hari in absentia. Siapa sangka,
Senin dua pekan lalu, Hari muncul di persidangan begitu Jaksa Anwar selesai
membacakan tuntutannya.
; Kemunculan terdakwa, yang didampingi pembelanya, Wiyono Soebagyo, mengagetkan
hakim ketua Akhmad Hasan. Sebab, sebelum sidang, ia bertanya pada Jaksa Anwar
tentang tertangkapnya Hari Pramantioko. Jaksa menjawab, "Belum ada kabar
resmi." Karena tidak ada kepastian, Akhmad mempersilakan jaksa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…