Di Ujung Jerat Cek Pelawat
Edisi: 48/40 / Tanggal : 2012-02-05 / Halaman : 26 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto, Febriana Firdaus, Tri Suharman
BERBUSANA kurung dengan juntaian ulos, Miranda Swaray Goeltom turun dari Alphard hitamnya. Menenteng tas merah marun Sergio Rossi, perempuan 62 tahun ini bergegas memasuki halaman jembar rumahnya di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan. Rambutnya berwarna black cherry. "Yang berwarna itu rambut yang beruban," kata dia terkekeh ketika ditemui Tempo, Jumat malam pekan lalu.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap pada pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda berusaha tampak tenang. Kesedihan tak terlihat pada wajah nenek dua cucu ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu ikut membantu Nunun Nurbaetie, tersangka lain perkara ini, menyuap 41 anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Nunun disangka menebar uang guna memenangkan Miranda pada pemilihan Deputi Gubernur Senior awal Juni 2004.
Komisi antikorupsi tidak menahan perempuan sosialita ini. Tapi, sejak awal Desember lalu, Imigrasi telah memperpanjang pencegahan dia ke luar negeri. "Pasti ditahan kalau berkasnya maju ke penuntutan," kata Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miranda menyatakan baru mengetahui status barunya setelah dihubungi seorang kerabat, tak lama setelah media massa memuat pengumuman KPK. Siang itu, ia sedang menuju rumahnya. Penyuka orkestra ini baru saja mendarat setelah menghadiri undangan Bank Indonesia Yogyakarta. "Saya terkejut, awalnya tidak percaya," kata dia. "Tapi saya tidak boleh panik. Ini realita yang harus saya hadapi."
l l l
LAYAR putih berukuran setengah meja pingpong terpacak di ruang gelar perkara lantai tiga gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Di layar itu, tertera matriks perkembangan penyelidikan dugaan keterlibatan Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap cek pelawat. Rabu malam pekan lalu itu, Komisi tengah "menguliti" peran Miranda dalam kasus ini.
Dihadiri empat pemimpin KPK, minus Adnan Pandupraja, gelar perkara itu juga melibatkan deputi dan para direktur di bidang penindakan, penasihat, dan sejumlah jaksa KPK. Selama satu setengah jam Pelaksana Harian Direktur Penyelidikan Cahyono Wibowo dan satuan tugas kasus itu mendedar fakta dan pengakuan saksi. Mereka menyimpulkan: Miranda layak menjadi tersangka.
Kendati dua alat bukti sudah dikantongi, menurut sumber Tempo yang ikut pertemuan, usul kasus itu maju ke tahap penyidikan tidak langsung disetujui peserta rapat. Direktur Penuntutan Warih Sadono dan sejumlah jaksa mempertanyakan belum…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…