Jejak Pemalsuan Izin Gereja

Edisi: 50/40 / Tanggal : 2012-02-19 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, Aristha U.S,


SEHARI-hari waktu Munir Karta kini dihabiskan di rumah dan tempat kerjanya. Ayah tiga anak yang kini menjadi petugas keamanan gudang di perumahan Taman Yasmin, Bogor, itu sesekali mendatangi Kejaksaan Negeri Bogor untuk sekadar lapor.

Rumah, untuk sementara, menjadi terungku bagi pria 52 tahun yang berpendidikan hanya sampai kelas II SD ini. Pada akhir Mei 2011, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menghukumnya tiga bulan penjara dengan hukuman percobaan enam bulan. Hakim memutuskan bekas kepala keamanan Kampung Wangkal ini cukup menjalani hukuman di rumah. Ia tetap masih bisa bekerja.

Pengadilan Tinggi menyatakan Munir terbukti memalsukan surat pernyataan tidak keberatan warga terhadap pembangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kelurahan Curug Mekar, Bogor, Jawa Barat. Karena berkukuh tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, awal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…