Setelah Sandal Jepit Dan Kakao

Edisi: 01/41 / Tanggal : 2012-03-11 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


ANGIN segar akhirnya datang juga. Mahkamah Agung memutuskan pelaku pencurian ringan, dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tak perlu ditahan dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara. Kendati terlambat, terobosan ini tepat nian.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 ini ditunggu begitu lama, setelah muncul berbagai kasus yang mengaduk emosi. Pada 2009, Nenek Minah dari Ajibarang, Jawa Tengah, disidang karena tiga biji kakao. Dua tahun lalu, Kholil dan Basar di Kediri, Jawa Timur, menjadi pesakitan lantaran buah semangka. Kasus terakhir adalah Aal, remaja yang dituding mencuri sandal jepit milik polisi. Mereka dituduh…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.