Trisakti Tak Kunjung Dieksekusi

Edisi: 03/41 / Tanggal : 2012-03-25 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Bagja Hidayat, Aditya Budiman ,


KONFLIK panjang kepemilikan aset antara Yayasan dan Universitas Trisakti menambah daftar kasus hukum yang tak bisa diselesaikan lewat putusan hakim. Meski Mahkamah Agung telah memenangkan Yayasan, juru sita tak bisa mengeksekusi kampus elite di Jakarta ini.

Tiga kali Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan penyitaan, tapi selalu gagal. Pada Rabu akhir bulan lalu, pengadilan kembali mengurungkan eksekusi setelah dua hari sebelumnya didemo ratusan karyawan Universitas. "Kami meminta hakim tak pakai kacamata kuda melaksanakan eksekusi," kata Advendi Simangunsong, juru bicara Universitas Trisakti.

Menurut Advendi, hakim Mahkamah tak hanya memutuskan sembilan tergugat—antara lain Rektor Thoby Mutis—tak boleh lagi bekerja di kampus, tapi juga siapa pun yang mendapat mandat dari kuasa universitas. "Artinya, semua pegawai dan mahasiswa tak boleh masuk kampus," katanya. "Apa hakim mempertimbangkan itu?"

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengabulkan tuntutan Advendi dan membatalkan eksekusi. Ini untuk ketiga kalinya eksekusi batal. Eksekusi pertama terjadi pada 11 Mei 2011, dua bulan setelah putusan tetap Mahkamah yang memenangkan Yayasan terbit. Juru sita yang datang ke kampus dihadang ratusan orang di pintu gerbang. Penolakan itu berlangsung ricuh.

Polisi menemukan pistol revolver dari seorang pendemo. Tak ada kepastian siapa pemiliknya karena ia keburu kabur saat akan ditangkap.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…