Revisi Dalam Jebakan Batman
Edisi: 03/41 / Tanggal : 2012-03-25 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, ,
BOLAK-balik draf perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diperbaiki. Sedikitnya tiga kali dibahas di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, draf setebal 27 halaman itu akhirnya jadi juga. Disusun Tim Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal Dewan, awal Maret lalu, rancangan tersebut diserahkan ke Komisi Hukum. "Draf ini jadi bahan revisi," kata Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Johnson Rajagukguk kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Masuk Program Legislasi Nasional 2011, jadwal revisi meleset dari target. Seharusnya kelar pada 2011, tapi baru Januari lalu Komisi Hukum mulai membahas revisi undang-undang ini. Dewan memang kebagian "jatah" menyiapkan rancangannya. Februari lalu, Komisi Hukum membentuk panita kerja yang akan menyandingkan draf itu dengan usulan setiap fraksi. Terdiri atas separuh anggota Komisi, panitia kerja itu diketuai politikus Partai Golkar, AzisSyamsuddin.
Dua pekan lalu draf revisi itu beredar ke publik. Sejumlah kalangan mengecam rancangan tersebut. Indonesia Corruption Watch, misalnya, menilai rancangan itu membahayakan KPK karena isinya banyak mengamputasi kewenangan penindakan komisi antirasuah itu (lihat "Menembak Jantung KPK"). "Ini serangan balik koruptor," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah.
Sejak awal rencana revisi digulirkan, kata Febri, ICW bersama LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi menolak gagasan itu. Mereka mencium gelagat buruk Dewan di balik ini. Koalisi menengarai DPR hendak balas dendam setelah KPK menjerat puluhan anggota Dewan dalam berbagai kasus korupsi. Revisi ini juga dituding sebuah upaya mengamankan mafia korupsi di DPR agar tidak tersentuh KPK.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sejak awal revisi beleid ini bertujuan menguatkan KPK, khususnya di bidang pencegahan. Koalisi LSM tak begitu saja percaya janji muluk Dewan. Lebih-lebih setelah draf revisi itu muncul. "Omong kosong kalau revisi ini menguntungkan KPK," kata Febri.
Febri mencontohkan ketentuan penyadapan. Menurut dia, dalam draf revisi itu upaya penyadapan oleh KPK…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…