Untung Lolos, Anak Buah Masuk
Edisi: 05/41 / Tanggal : 2012-04-08 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, Rofiudin, Ukky Primartantyow
KAIN putih sepanjang dua ratus meter itu penuh tanda tangan dan cap jempol darah. Dihamparkan di tepi jalan raya Sukowati, Sragen, Jawa Tengah, kain berlebar satu meter tersebut membentang dari depan pengadilan sampai kantor bupati. Di atas kain itu, Senin pekan lalu, ratusan warga menorehkan kekecewaannya atas vonis bebas bekas Bupati Sragen Untung Wiyono.
Bukan hanya aktivis antikorupsi, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sragen dan pegawai negeri setempat juga turut berpartisipasi. Diprakarsai sejumlah lembaga penggiat antikorupsi lokal, antara lain Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan (Lintas), aksi itu juga menjadi ajang menggalang dukungan warga untuk mendesak kejaksaan melawan putusan tersebut. "Vonis itu mencederai rasa keadilan," kata Syaiful Hidayat, Koordinator Lintas, kepada Tempo.
Tiga hari berselang, giliran empat ratusan pendukung vonis bebas Untung berunjuk rasa di lokasi yang sama. Datang dengan truk, motor, dan becak, mereka meminta putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak dipersoalkan. Menurut koordinator aksi itu, Sunarto, putusan majelis hakim tersebut sudah benar. Pengunjuk rasa meminta pihak-pihak yang menolak putusan tersebut tidak mengatasnamakan masyarakat Sragen.
Vonis bebas mantan Bupati Sragen dua periode itu diketuk pada Rabu dua pekan lalu. Majelis hakim yang dipimpin Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena menyatakan Untung tidak terbukti korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Dari ketiga hakim itu, Lilik adalah hakim karier di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan Asmadinata dan Kartini adalah hakim ad hoc dengan latar belakang pengacara.
Sebelumnya, jaksa mendakwa bekas direktur utama di sejumlah perusahaan minyak dan gas ini menikmati uang Rp 20,8 miliar dari hasil korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…