Umar Patek: Saya Bersalah, Mohon Maaf!
Edisi: 17/41 / Tanggal : 2012-07-01 / Halaman : 124 / Rubrik : WAW / Penulis : Riky Ferdianto, Hermien Y. Kleden,
Tiga kali pertemuan itu seharusnya menjadi percakapan enam mataâantara dua wartawan Tempo dan Umar Patek. Tapi pria ceking-semampai berambut keriting kemerahan itu tidak datang dengan riwayat biasa-biasa saja. Anggota Jamaah Islamiyah (JI) ini ada dalam daftar pelaku terorisme yang pernah paling dicari di dunia. Amerika Serikat pernah melombakan kepalanya senilai satu juta dolar. Alhasil, wawancara yang seharusnya menjadi perbincangan pribadi itu harus disaksikan dari jarak tiga meter oleh puluhan aparat bersenjata lengkap dalam ruang tunggu di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di luar ruang penahanan berpintu besi setinggi tiga meter yang tertutup rapat itu, ada penjagaan berlapis dari pintu pagar hingga di ruang persidangan. Dua mobil lapis baja Baracuda, mobil penjinak bom Gegana, disiagakan penuh selama Umar Patek hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Beberapa menit seusai sidang, selalu ada "mobil biru" berkaca hitam-gelap dengan sirene memekik-mekik menyambar Umar Patek, lalu melarikannya ke luar halaman diiringi konvoi kecil tadiâmirip "suasana darurat perang".
Itulah yang terjadi setiap kali Umar Patek datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan S. Parman 71, Slipi. Tatkala vonisnya dijatuhkanâdia dihukum 20 tahun penjaraâpada Kamis pekan lalu, pihak kepolisian menurunkan lebih dari 240 aparat untuk mengamankan situasi.
Pria 46 tahun ini selalu muncul dalam baju gamis linen berwarna pastel. Kacamatanya dicopot selama wawancara, begitu pula kopiah putihnya. Di hadapannya, ada satu meja kecil berisi air mineral, satu gelas susu, beberapa butir jeruk, crackers, dan satu-dua kudapan kecil.
Makanan ini disiapkan untuk Umar Patek selepas persidangan.
Tiga kali wartawan Tempo Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden menemuinya di ruang penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sepanjang Mei lalu. Dia menjawab setiap pertanyaan dengan ramah, dalam posisi tubuh rileks, dan dengan air muka yang amat tenangânyaris tanpa emosi.
***
Apa yang Anda harapkan dari vonis hakim?
Yang seadil-adilnya. (Putusan) bebas tidak mungkin. Saya ini bersalah, dan saya akui itu. Tapi porsi kesalahan saya seharusnya diukur. Itu yang saya mohon. Semua saksi sudah berbicara dalam sidang, dan semuanya punya peran. Jangan ada kesan bahwa ada pesan-pesan dari (pihak) asing.
Pesan asing yang mana?
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum ada empat kalimat menunjukkan (ada) pesan-pesan dari (pihak) asing. Saya kutipkan, ya: "... mempertimbangkan kepada dunia internasional...." Kalimat itu empat kali ditunjukkan! Maksudnya apa?
Anda tentu ingat korban yang mati dalam Bom Bali I kebanyakan orang asing?
Kan, proses hukum (harus) murni pada (hukum Indonesia) yang berdaulat, di negara kita…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…