Menggugat Gangguan Asap Rokok

Edisi: 18/41 / Tanggal : 2012-07-08 / Halaman : 31 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


SEBETULNYA, tanpa larangan resmi pun, merokok di tempat umum semestinya dihindari. Ini soal sopan santun. Perokok, juga pengelola tempat berkumpul dan bertemunya orang banyak, hanya perlu berempati bahwa ada orang lain yang terganggu kepulan asap tembakau. Jika ini dilakukan, tak perlu pula ada gugatan seperti yang kini sedang dihadapi ITC Cempaka Mas.

Apa daya, sopan santun tak selalu bisa diandalkan berlaku otomatis. Kenyataannya, dengan alasan kemerdekaan perorangan, selalu saja ada orang yang bertingkah semau gue dan tak peka terhadap hak orang lain, meski ketakacuhannya itu bisa sangat merugikan. Itulah sebabnya, dalam beberapa hal,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.