Negara Tak Menanggung Nasabah Antaboga
Edisi: 20/41 / Tanggal : 2012-07-22 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PENOLAKAN Mahkamah Agung atas pengajuan kasasi Bank Mutiara Cabang Surakarta, atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Surakarta, sungguh disayangkan. Vonis menghukum Bank Mutiara mengembalikan dana pembelian reksa dana milik nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar, serta membayar ganti rugi Rp 5,675 miliar, kurang menimbang asas pro justicia. Nasabah Antaboga memang bisa disebut korban penipuan. Namun, bila Bank Mutiara yang diharuskan membayar, itu sama saja dengan menggunakan uang negara untuk membayar kejahatan pribadi. Hal ini jelas tidak adil. Antaboga bukan produk Bank Centuryâkini Bank Mutiaraâbank yang sedang dalam penanganan negara.
Para hakim agung seharusnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.