Pinjam Gula Berujung Denda
Edisi: 20/41 / Tanggal : 2012-07-22 / Halaman : 104 / Rubrik : EB / Penulis : Eka Utami Aprilia, Y. Tomi Aryanto,
Segel yang tertempel di pintu gudang gula milik PT Duta Sugar International di Bojonegara, Serang, Banten, itu sudah lama dicabut. Tapi buntut dari penahanan hampir 8.000 ton gula rafinasi senilai sekitar Rp 180 miliar itu belum kelar sampai hari ini.
Untuk melepas kertas segel Bea dan Cukai itu saja, perusahaan milik Grup Wilmar ini harus merogoh kocek Rp 8,88 miliar. Tapi masalahnya buat mereka bukan hanya soal ongkos itu. Mereka berkukuh tak melakukan tindakan ilegal seperti yang dituduhkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apalagi sampai harus dikenai sanksi.
Sengketa soal gula ini berawal tatkala Bea dan Cukai mengirim surat pada 7 Mei lalu, yang isinya mewajibkan Duta Sugar membayar bea dan denda. "Dengan perincian kesalahan tarif," demikian pernyataan petugas Bea dan Cukai Merak, Suparno, dalam surat tersebut. Perusahaan diberi waktu sampai 7 Juli untuk melunasi kekurangan bayar bea dan denda itu.
Rupanya, Bea dan Cukai menemukan jejak gula milik Duta Sugar yang beredar di pasar dan dikemas dengan karung yang berlogo PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Usut punya usut, diketahuilah bahwa Duta Sugar telah mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih untuk dijual ke konsumen rumah tangga.
Padahal bahan baku Duta Sugar adalah gula impor yang mendapat keringanan bea masuk 5 persen dan hanya boleh digunakan untuk produksi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…