Pelaut Yang Tak Kunjung Pulang

Edisi: 21/41 / Tanggal : 2012-07-29 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Adek Media, ,


Ismunandar hanya bisa menghela napas panjang ketika menonton siaran televisi pada akhir Mei lalu. Ia menatap siaran berita di layar kaca tentang pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Grasi itu membuat hukuman Corby berkurang lima tahun.

Ismunandar kini berada di Nowra, kota berjarak 160 kilometer di selatan Sydney. Ia bukan orang bebas. Ia sudah bertahun-tahun di penjara, di Nowra sendiri baru enam bulan di penjara South Coast Correction. Ia dihukum 20 tahun penjara, sama dengan hukuman untuk Corby sebelum memperoleh grasi.

Corby, perempuan 34 tahun yang menyelundupkan ganja 4,5 kilogram, bakal bebas tahun ini. "Kenapa pemerintah Indonesia tak memperjuangkan nasib kami seperti dilakukan Australia terhadap Corby?" kata Ismunandar, pria kelahiran Gorontalo 44 tahun lalu, kepada Tempo.

Sebelum dikirim ke kota kecil berpenduduk sekitar 34 ribu jiwa yang sebagian besar berusia senja itu, Ismunandar mendekam di Lithgow Correctional Centre. Di penjara dengan sistem keamanan maksimum ini dia mendekam sebelas tahun. Dua tahun sebelumnya dia ditahan di Sydney. Di kota inilah oleh pengadilan ia divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan awak kapal itu terbukti menyelundupkan heroin senilai Aus$ 600 ribu atau sekitar Rp 5,7 miliar.

Ismunandar tak sendirian. Dua rekannya, Kristito J. Mandadi dan Saud Siregar, bernasib sama.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…