Ruwetnya Pengadaan Persenjataan Tni
Edisi: 28/41 / Tanggal : 2012-09-16 / Halaman : 50 / Rubrik : KL / Penulis : Djoko Susilo, ,
SATU pernyataan terbuka dari Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pada Oktober 2007 menimbulkan hubungan panas antara Senayan dan Departemen Pertahanan. Menteri Juwono terang-terangan menuduh ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjadi calo pembelian alat utama sistem senjata bagi TNI.
Akibat tudingan itu, teman-teman DPR, khususnya anggota Komisi Pertahanan, marah besar. Mereka menuntut Menteri Juwono menunjuk hidung anggota Dewan yang dimaksud, agar tidak mengadu domba dan memfitnah. Namun, karena pendekatan pemimpin Komisi waktu itu, ketegangan bisa diredakan.
Pengadaan persenjataan untuk TNI memang sangat rumit dan ruwet. Maklum, sebagaimana pepatah, ada gula ada semut. Pengadaan senjata termasuk proyek yang gulanya sangat manis, legit, dan gurih. Menteri Juwono dalam beberapa kesempatan mengatakan tidak akan menoleransi adanya mark-up. Tapi ia masih bisa menoleransi adanya marketing fee atau agency fee, yang besarnya 8-10 persen. Fee ini sangat lumayan. Bayangkan, pengadaan Sukhoi senilai US$ 470 juta atau pengadaan kapal selam electric diesel 209 senilai US$ 400 juta, berapa besar jatah agen yang diterima kontraktor proyek.
Untuk menjaga transparansi dan mencegah korupsi, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang keharusan tender terbuka, Keputusan Menhan RI Nomor KEP/01/M/1/ 2005 yang memperkenalkan Pakta Integritas, juga Keputusan Menhan RI Nomor PER707/m/vii/2006 tentang Pengadaan Alutsista menggunakan kredit ekspor. Ditambah beberapa peraturan lain, penyalahgunaan anggaran seperti pada masa silam bisa diminimalkan.
Berbagai aturan itu memang "mengorbankan" TNI. Pengadaan persenjataan menjadi sangat lamban dan melalui proses berliku. Pengadaan satu sistem persenjataan strategis, misalnya kapal selam atau pesawat tempur,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…