Hukum Surau Di Minangkabau

Edisi: 42/21 / Tanggal : 1991-12-14 / Halaman : 81 / Rubrik : HK / Penulis : Lubis, Bersihar


Dua terdakwa dituduh merusak surau di desanya. Padahal, mereka pemilik surau
itu.

; SIAPA yang berani merusak surau (musala)? Itulah yang dilakukan Dazwir, 41
tahun, dan John Amerson, 25 tahun. Mereka menurunkan 68 lembar seng sebuah
surau di Desa Kampung Batu, Solok, Sumatera Barat. Namun, sebelum surau itu
rata dengan bumi, polisi, berkat pengaduan kepala desa, muncul dan menangkap
kedua bersaudara itu September lalu.

; Pekan-pekan ini kedua orang itu digiring ke Pengadilan Negeri Kotobaru. Jaksa
W. Soedi tak hanya mendakwa mereka mencuri atap surau, tapi juga menuduh
merusakkan surau tersebut. Bahkan, ini yang gawat, mereka dituduh menghalangi
umat Islam menjalankan ibadah.

; Mengingat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…