Mencari Donatur Miranda
Edisi: 31/41 / Tanggal : 2012-10-07 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Miranda Swaray Goeltom. Dia diputuskan bersalah dalam perkara suap cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ketua majelis hakim, Gusrizal, mengatakan hakim menemukan rangkaian tindak pidana Miranda saat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?