Jalan Lain Penyelesaian Tragedi 1965

Edisi: 31/41 / Tanggal : 2012-10-07 / Halaman : 124 / Rubrik : KL / Penulis : M. Imam Aziz, ,


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa terdapat banyak bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sembilan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam peristiwa 1965. Kejahatan kemanusiaan itu meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampas­an kebebasan fisik, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Pembunuhan massal. Peristiwa ini dirancang dan digerakkan dengan garis komando yang jelas, dan dilaksanakan dengan berbagai cara: pembunuhan dilakukan secara langsung oleh militer, atau dengan menggunakan tangan-tangan sipil yang terlatih sehingga terkesan terjadi konflik horizontal. Korban pembunuhan berkisar 500 ribu hingga 3 juta orang.

Pemenjaraan. Ada dua model pemenjaraan. Pertama, mobilisasi ke kamp konsentrasi, seperti di Pulau Buru, RTC Tangerang, LP Nusakambangan, atau Plantungan (khusus perempuan). Para korban menjalani hukuman 5-10 tahun. Semua yang dikirim ke kamp konsentrasi itu tidak melalui proses pengadilan, tapi hanya berdasarkan dugaan bahwa mereka adalah tokoh-tokoh golongan B. Rantai komando sangat jelas, yakni Kopkamtib sebagai wujud pelaksanaan Surat Perintah 11 Maret.

Kedua, pemenjaraan terhadap orang-orang yang dikategorikan sebagai "Golongan C". Di sini terdapat perlakuan-perlakuan dari aparat pelaksana yang di luar batas kemanusiaan. Penyiksaan, pemerkosaan, dan perendahan martabat manusia yang bentuknya bermacam-macam, sehingga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…