Cara Baru Memelaratkan Koruptor

Edisi: 33/41 / Tanggal : 2012-10-21 / Halaman : 106 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, Febriana Firdaus,


BAGI Wa Ode Nurhayati, sidang pembacaan pleidoi pada Selasa pekan lalu menjadi kesempatan terakhirnya membela diri. Setelah dia membacakan pembelaan pribadi sebanyak sembilan halaman, lima pengacaranya bergantian membacakan 705 lembar pembelaan untuk menangkal tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tuntutan jaksa kelewatan, cacat hukum," kata Wa Ode setengah geram seusai sidang pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sepekan sebelumnya, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif ini memang dituntut 14 tahun penjara. Dengan model tuntutan terpisah, jaksa menuntut Wa Ode Nurhayati lewat dua lapis tuduhan. Dalam tuduhan suap, jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode empat tahun penjara. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, politikus Partai Amanat Nasional ini dituntut sepuluh tahun penjara. "Ini terobosan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Wa Ode Nurhayati, kata jaksa, telah menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd A. Rafiq, David Nelwan, dan Abram Noach Mambu, pada 13 Oktober-1 November 2010. Duit itu merupakan sogokan agar ia mengusahakan dana penyesuaian infrastruktur daerah 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar, serta Minahasa, Sulawesi Utara.

Duit sogokan itu, menurut jaksa, sebagian dari uang Rp 50,5 miliar yang disimpan di rekening Wa Ode di Bank Mandiri cabang Dewan Perwakilan Rakyat. Pada Oktober 2010-September 2011, dia melakukan beberapa kali transaksi lewat rekeningnya itu, sehingga total berjumlah Rp 50,5 miliar. Dari penelusuran Komisi, duit itu disembunyikan asal-usulnya dengan ditransfer, dialihkan, dan dibelanjakan keperluan pribadi. "Unsur pencucian uangnya terbukti," kata jaksa Kadek Wiradana.

Dituntut setinggi itu, politikus asal Sulawesi Tenggara ini langsung bereaksi. Alih-alih bersedih, setelah jaksa membacakan tuntutan, Wa Ode langsung memprotes, berteriak lantang menyebut model tuntutan jaksa yang dibuat terpisah itu aneh dan cacat hukum. Selama sepekan, sejak pembacaan itu, di selnya di Blok A Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, dia bersama tim pengacaranya berkutat menyusun pembelaan. "Saya tidak mau jadi kelinci percobaan," ujarnya.

Saat membacakan nota pembelaan pribadi, Wa Ode mengatakan ia menjadi tumbal pimpinan Badan Anggaran. Fakta di persidangan, kata dia, alokasi pembagian dana itu ditentukan pimpinan Badan Anggaran tanpa melalui persetujuan rapat Badan Anggaran. Saat itu Banggar diketuai Melchias Markus Mekeng dengan wakil ketua Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung. "Jangan hanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…