Aturan Baru Industri Senjata Kita
Edisi: 35/41 / Tanggal : 2012-11-04 / Halaman : 46 / Rubrik : KL / Penulis : Jaleswari Pramodhawardan, ,
DEWAN Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan Undang-Undang Industri Pertahanan pada 2 Oktober lalu. Dengan demikian, industri negara dan swasta nasional dapat bergerak leluasa memproduksi dan memelihara alat utama sistem persenjataan bangsa. Ini angin segar bagi industri pertahanan Indonesia yang mulai bangkit.
Di bawah undang-undang ini, diharapkan industri pertahanan Indonesia akan menjelma menjadi industri mandiri, unggul, dan berdaya saing tinggi. Produksi akan lebih bermutu. Ia juga dapat menjadi jawaban bagi karut-marutnya pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selama ini hal itu rawan korupsi, baik di TNI maupun Polri, dua institusi keamanan yang kelak menjadi pengguna utamanya.
Pada 2009, PT PAL yang berdana cekak mendapat suntikan dana segar US$ 67,5 juta untuk memproduksi 18 kapal. Dana itu berasal dari tiga bank nasional, yaitu Bank BNI US$ 32,5 juta, Bank Ekspor Indonesia (BEI) US$ 10 juta, dan Bank Mandiri US$ 25 juta. Dalam laporan Kementerian Negara BUMN tahun itu juga, PT DI rugi Rp 84,3 miliar dan PT PAL rugi Rp 47,6 miliar. Total yang bekerja di industri itu 23.956 orang. Keluhan dan olok-olok tentang senjata "made in Indonesia" pun kerap terdengar.
Barangkali kita harus menengok ke Rusia, yang industri militernya menjadi kiblat Indonesia. Kita akan tercengang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…