Kematian Berbalas Vonis Ringan
Edisi: 35/41 / Tanggal : 2012-11-04 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Andri El Faruqi,
Pengadilan Negeri Bukit Tinggi "dikepung" polisi. Sejak pagi, Senin pekan lalu itu, puluhan polisi, sebagian di antaranya bersenjata, bersiaga di sejumlah titik di seputar gedung pengadilan. Tak ada teroris memang di dalam gedung pengadilan itu. Tapi ada yang tak kalah pentingnya. Hari itu pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada rekan mereka, enam anggota Kepolisian Sektor Bukit Tinggi.
Penjagaan benar-benar superketat. Pengunjung sidang hanya diizinkan masuk lewat pintu utama. Empat pintu masuk lainnya tertutup rapat untuk umum. Yang terhitung jarang terjadi, selain harus melewati alat pendeteksi logam, pengunjung mesti rela tas dan bawaan mereka diperiksa. Polisi rupanya benar-benar tak ingin ada kerusuhan dalam sidang ini.
Toh, ketatnya penjagaan itu tak menyurutkan minat pengunjung. Sebelum sidang dimulai, 60-an kursi di ruang sidang sudah terisi penuh. Di deretan bangku pengunjung itu terlihat cukup banyak pria berperawakan tegap dan berambut cepak. Meski mereka tak berseragam, siapa pun tahu para pria itu polisi. "Itu hanya solidaritas. Spontan datang, tak kami arahkan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Bukit Tinggi Komisaris Arief Budiman perihal anak buahnya yang hadir di ruang sidang.
Duduk di kursi terdakwa, enam anggota Polsek Bukit Tinggi itu. Mereka adalah A.M. Muntarizal, Riwanto Manurung, Boby Hertanto, Fitri Yohanda, Deky Masriko, dan Dodi Hariandi. Keenamnya menjadi pesakitan karena menganiaya Erik Alamsyah, tahanan kasus pencurian sepeda motor, hingga tewas.
Vonis hakim pekan lalu itu tak mengirim mereka ke dalam bui bertahun-tahun.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…