Vonis Haram Rumah Bersejarah
Edisi: 36/41 / Tanggal : 2012-11-11 / Halaman : 100 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi , David Priyasidharta, Isa Anshar Jusuf
Rumah itu kental dengan bau sejarah. Tiga tokoh nasional negeri ini pernah menginap di salah satu kamarnya. Mereka adalah Presiden Sukarno, Bung Tomo, dan Roeslan Abdulgani. Pemilik rumah, Mochamad Asnoen Arsyad (almarhum), merupakan perintis Yayasan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Rumah di Jalan Embong Ploso Nomor 25, Surabaya, tersebut memang sudah "tua". "Rumah ini berdiri sejak 1920," kata Ryan Martino, cucu Asnoen, kepada Tempo, yang menyambangi rumah itu dua pekan lalu.
Nilai sejarah rumah itulah yang membuat puluhan mahasiswa ITS nyaris bentrok dengan juru sita Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Desember 2005. Mereka pasang badan karena pengadilan hendak menyita rumah dan mengusir belasan mahasiswa yang kos di sana. "Rektorat ITS dan mahasiswanya merasa turut memiliki rumah ini sejak dulu," kata Astuningsih alias Tutut, anak keempat Asnoen.
Pengadilan hendak menyita rumah itu karena majelis hakim memvonis rumah tersebut sudah berpindah tangan. Keluarga Asnoen pun diminta tak tinggal lagi di situ. Sengketa kepemilikan sudah masuk ke Mahkamah Agung. Tak tanggung-tanggung, sengketa ini sampai "membuahkan" tiga putusan peninjauan kembali. Sesuatu yang dinilai ganjil.
***
Kisah sengketa berawal ketika adik Tutut, Achmad Muljojianto, menggadaikan sertifikat rumah kepada temannya, Faiz Ramzy Rachbini, pada 1992. Dari Faiz, dia meminta uang gadai Rp 15…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…