Nurhadi: Yang Menuduh, Silakan Buktikan

Edisi: 37/41 / Tanggal : 2012-11-18 / Halaman : 131 / Rubrik : HK / Penulis : Jobpie Sugiharto,, Sukma N. Lopies,


Sepekan terakhir ini nama Nurhadi menjadi buah bibir. Itu antara lain karena "pertikaian"-nya dengan Gayus Topane Lumbuun dan "kedermawanan"-nya memenuhi sejumlah keperluan Mahkamah Agung, termasuk membenahi kantor.

Tak kurang hakim agung dan juru bicara Mahkamah membelanya dan menyebut pria kelahiran Kudus, 19 Juni 1957, itu memang orang kaya lantaran memiliki bisnis sarang walet. Terkesan bersembunyi dari wartawan, Jumat pekan lalu, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ini akhirnya bersedia diwawancarai wartawan Tempo, Jajang Jamaludin dan Sukma N. Loppies.

Ini sesuatu yang tak lazim, Anda memakai uang pribadi untuk membenahi kantor. Mengapa?

Saya dilantik akhir 2011. Kalau harus menunggu dana APBN, saya baru bisa mengusulkan pada 2012. Kalaupun disetujui, paling saya bisa merenovasi kantor pada akhir 2013. Saya mau bekerja cepat, tapi tidak mau…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…