Bp Migas Tamat
Edisi: 38/41 / Tanggal : 2012-11-25 / Halaman : 31 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
MAHKAMAH Konstitusi tak boleh mengedepankan syak wasangka dalam memutus suatu perkara. Semestinya tak perlu emosional, meski yang menjadi pemohon uji materi adalah sejumlah figur terkemuka dan belasan organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Mereka mengajukan permohonan uji materi dan menuntut pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Prinsip kehati-hatian inilah yang tampaknya cenderung diabaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ketika mengumumkan pembubaran BP Migas. Sikap majalah ini sejalan dengan hakim konstitusi Harjono, yang mengajukan dissenting opinion, berbeda pendapat dengan mayoritas anggota majelis. Lembaga penjaga konstitusi itu tampaknya kurang cermat atas satu hal yang sangat esensial dalam peradilan: legal standing atau posisi hukum para pemohon. Para tokoh dan organisasi tadi sejatinya tak punya kepentingan langsung terhadap pokok perkara sehingga permohonan mereka seharusnya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.