Bukan Terpidana Narkotik Biasa

Edisi: 38/41 / Tanggal : 2012-11-25 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Sandy Indra Pratama, Prihandoko


Pesawat rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. Jumat dua pekan lalu,hari kian mendekati senja. Tapi petugas protokoler Istana meminta wartawan bertahan. "Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi akan menggelar jumpa pers," ujar sang petugas protokoler.

Awalnya,para wartawan menduga Sudi akan menjelaskan hasil pertemuan Bali Democracy Forum,acara yang dihadiri Yu­dhoyono bersama ratusan pemimpin negara dan tokoh demokrasi dunia. Ternyata Sudi menyampaikan hal lain. Dia membalas pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. soal grasi bagi terpidana narkotik Meirika Franola alias Ola. "Saya sangat keberatan dan terhina dengan kata-kata Mahfud," ujar Sudi. Suaranya terdengar bergetar.

Sehari sebelumnya,Mahfud Md. memang mempersoalkan grasi untuk Ola. Menurut dia,keputusan Presiden mengubah hukuman mati Ola menjadi penjara seumur hidup agak ceroboh. Alasannya,Mahkamah Agung saja tak menyarankan Ola diberi grasi. Mahfud pun menduga-duga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang memberi masukan kepada Presiden. "Itu tuduhan sangat keji dan mencemarkan nama serta lembaga kepresidenan," kata Sudi.

Ola divonis mati oleh pengadilan pertama hingga pengadilan kasasi. Upaya peninjauan kembali yang dia lakukan pun kandas. Pada 29 April 2002,vonis mati Ola berkekuatan hukum tetap. Namun,pada 26 September 2011,Presiden Yudhoyono meneken surat grasi untuk Ola.

Selama hampir setahun,pembatalan hukuman mati Ola tak banyak diributkan. Kontroversi baru mencuat setelah tertangkapnya seorang penyelundup narkotik di Bandung. Kepada penyidik,perempuan pembawa 775 gram sabu-sabu dari India itu mengaku dikendalikan Ola dari balik jeruji penjara.

***

Jarum jam menunjuk angka 19.30 kala Nur Aisyah alias Dian menjejakkan kaki di Bandar Udara Husein Sastranegara,Bandung,3 Oktober lalu. Perempuan 40-an tahun itu baru menempuh perjalanan panjang. Bertolak dari New Delhi,India,dia singgah di Kuala Lumpur,Malaysia,lalu masuk ke Indonesia memakai pesawat Air­Asia.

Malam itu sebenarnya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…