Jejak Janggal Perjalanan Grasi
Edisi: 38/41 / Tanggal : 2012-11-25 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, ,
PEMBERIAN grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati Meirika Franola alias Ola alias Tania dinilai sarat kejanggalan. Sebagian besar yang dimintai masukan menyarankan permohonan grasi itu ditolak.
12 Januari 2000
Siang : Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencokok Ola di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Satu jam sebelumnya,polisi membekuk dua sepupu Ola,Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan,di kabin pesawat Cathay Pacific ketika hendak ke London untuk menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain. Keduanya mengaku disuruh Ola.
Sore : Ola mengaku narkoba itu dipasok suaminya,Tajudin Ganiyu Adeleye. Hari itu juga polisi menyergap Tajudin di kontrakannya di Cipete,Jakarta Selatan. Melawan,pria Nigeria itu tewas dalam baku tembak dengan polisi.
24 Mei 2000
Persidangan Ola digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
22 Agustus 2000
Majelis hakim pimpinan Asep Iwan Iriawan memvonis mati Ola. Dia dibui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
17 Oktober 2000
Upaya banding Ola kandas. Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis matinya.
18 April 2001
Mahkamah Agung menolak kasasi Ola.
29 April 2002
Mahkamah kembali menguatkan hukuman…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…