Jejak Janggal Perjalanan Grasi

Edisi: 38/41 / Tanggal : 2012-11-25 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Anton Aprianto, ,


PEMBERIAN grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana mati Meirika Franola alias Ola alias Tania dinilai sarat kejanggalan. Sebagian besar yang dimintai masukan menyarankan permohonan grasi itu ditolak.

12 Januari 2000

Siang : Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencokok Ola di parkiran Bandara Soekarno-Hatta. Satu jam sebelumnya,polisi membekuk dua sepupu Ola,Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan,di kabin pesawat Cathay Pacific ketika hendak ke London untuk menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain. Keduanya mengaku disuruh Ola.

Sore : Ola mengaku narkoba itu dipasok suaminya,Tajudin Ganiyu Adeleye. Hari itu juga polisi menyergap Tajudin di kontrakannya di Cipete,Jakarta Selatan. Melawan,pria Nigeria itu tewas dalam baku tembak dengan polisi.

24 Mei 2000

Persidangan Ola digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

22 Agustus 2000

Majelis hakim pimpinan Asep Iwan Iriawan memvonis mati Ola. Dia dibui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

17 Oktober 2000

Upaya banding Ola kandas. Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis matinya.

18 April 2001

Mahkamah Agung menolak kasasi Ola.

29 April 2002

Mahkamah kembali menguatkan hukuman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…