'kelalaian' Hakim Yamanie

Edisi: 39/41 / Tanggal : 2012-12-02 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie. Meskipun Mahkamah Agung merekomendasikan hakim yang tengah menjadi sorotan publik ini untuk berhenti, Presiden punya hak menentukan—sesuai dengan undang-undang. Mundur saat menjadi buah mulut orang ramai tidak hanya tak menyelesaikan masalah, tapi juga mengundang tanda tanya besar: apa yang terjadi pada "benteng terakhir peradilan" itu.

Yamanie dikabarkan dirawat di rumah sakit, tapi keadaan ini tak bisa serta-merta menjadi alasan untuk mengabulkan permohonan itu. Jika perlu, Presiden bisa meminta Mahkamah Agung membentuk tim dokter independen demi membuktikan tingkat kegawatan penyakit hakim 67 tahun itu. Permintaan ini penting lantaran terdengar berita bahwa pengunduran diri Yamanie bukan murni inisiatif yang bersangkutan, melainkan anjuran sejumlah petinggi Mahkamah yang memeriksanya. Saran semacam ini saja sudah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.