Permainan Nakal Hakim Yamanie

Edisi: 39/41 / Tanggal : 2012-12-02 / Halaman : 102 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto, Istman M.P., Kukuh S. Wibowo


KABAR itu diterima Djoko Sarwoko sesaat setelah ia turun dari pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Malam itu, Selasa dua pekan lalu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini baru pulang dari Brasil setelah mengikuti konferensi internasional pemberantasan korupsi. "Saya mendapat kabar bahwa hari itu hakim agung Achmad Yamanie mengundurkan diri," kata Djoko kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Si pemberi kabar adalah Ketua Muda Pembinaan MA Widayatno Sastro Hardjono. Melalui pesan pendek, Widayatno memberitahukan, dia dan dua koleganya di MA, Ketua Muda Pengawasan Timur P. Manurung dan Ketua Muda Perdata Suwardi, baru saja dipanggil Ketua MA Hatta Ali. Saat mereka ke ruang Hatta di lantai 2 gedung Mahkamah Agung, di sana sudah ada hakim agung Achmad Yamanie.

Setelah sempat berbasa-basi, Yamanie mengungkapkan tujuannya bertemu dengan Hatta. Bekas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan ini mengatakan berniat mengundurkan diri sebagai hakim agung. Setelah mendengar alasannya, Hatta meminta Yamanie menulis surat pengunduran diri. Ia juga meminta Yamanie mengembalikan 158 berkas perkara yang ditanganinya ke Ketua Kamar Pidana. Dari jumlah itu, 148 di antaranya berkas perkara kasasi dan sisanya berkas perkara peninjauan kembali.

Esok harinya, Yamanie menyerahkan surat pengunduran diri ke Hatta Ali. Dalam suratnya, pria 67 tahun ini menulis tak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim agung karena kerap didera sakit. Ia mengaku mengidap sinusitis, vertigo, dan mag. Belakangan terungkap alasan lain mundurnya Yamanie. Dalam pemeriksaan internal MA, ia terbukti memalsukan putusan peninjauan kembali gembong narkoba Hanky Gunawan.

Bersama Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, Yamanie tergabung dalam majelis hakim perkara peninjauan kembali kasus Hanky. Pada 16 Agustus 2011, majelis pimpinan Imron ini mengorting hukuman mati pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu menjadi 15 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik karena pertimbangan hakim, yang menyebutkan hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan konstitusi, dinilai tak masuk akal. Sejumlah kalangan menuding majelis sudah "masuk angin".

Ternyata bukan hanya itu kejanggalannya. Belakangan terungkap salinan putusan yang sampai ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan pihak Hanky berbeda dengan putusan majelis. Di salinan putusan tertulis Hanky dihukum 12 tahun penjara. Jelas ini skandal. Setelah ditelusuri, terungkap Yamanie-lah, dibantu operator komputer MA, Muhammad Halim, yang mengubah putusan itu.

Sadar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…