Babak Baru Perkara Chevron

Edisi: 41/41 / Tanggal : 2012-12-16 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, Indra Wijaya, Anton Aprianto


SUASANA Lebaran muncul di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Selasa siang dua pekan lalu. Sebuah ruang tamu di dalam tahanan disulap menjadi musala dadakan. Saat itu, azan asar terdengar dari masjid yang berada di sebelah rumah tahanan. Sebelum salat dan sesudah salat, takbir berkumandang tak henti-henti di dalam \"musala\" tersebut. \"Kami menangis berpelukan sambil terus takbiran,\" kata Kukuh Kertasafari, mengisahkan peristiwa itu kepada Tempo.

Belasan kilometer dari situ, di saat bersamaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang baru mengetukkan palu. Hakim Samiadji, Suko Harsono, Haryono, dan Ari Jiwantara mengabulkan gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, yang menjadi tersangka korupsi proyek bioremediasi dan tiga di antaranya mendekam di Rutan Kejaksaan Agung. \"Membebaskan tersangka pada praperadilan ini dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,\" ujar hakim Suko Harsono saat membacakan putusan.

Karyawan Chevron itu adalah Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, dan Kukuh Restafari. Satu tersangka lain, Endah Rumbiyanti, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keempatnya pejabat teras kilang minyak Chevron di Duri dan Minas, Riau. Putusan ini langsung disampaikan kepada salah satu pengacara mereka yang saat itu berada di rutan lewat pesan pendek (SMS). Semua penggugat tak menghadiri sidang tersebut. \"Kejaksaan tak mengizinkan kami ikut sidang,\"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…