Pelajaran Dari Kasus Vincentius
Edisi: 46/41 / Tanggal : 2013-01-20 / Halaman : 31 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEMERINTAH perlu mendapat apresiasi karena sediÃÂkitÃÂnya telah \"membayar utang\" kepada Vincentius Amin Sutanto. Kementerian Hukum dan Hak Asasi MaÃÂnuÃÂsia memberikan pembebasan bersyarat kepada whistleÃÂblowÃÂerÃÂ yang membuat PT Asian Agri divonis bersalah untuk penggelapan pajak ini. Mahkamah Agung memutuskan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu membayar denda Rp 2,5 triliun kepada negara.
Vincentius ditolong Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi Narapidana yang ditandatangani Presiden pada 12 Desember lalu. Karena terbukti membantu aparatur penegak hukum (justice collaborator) menuntaskan suatu perkara, bekas akuntan Asian Agri itu mendapat remisi khusus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.