Tata Niaga Cengkeh & Soal Monopoli

Edisi: 48/20 / Tanggal : 1991-01-26 / Halaman : 26 / Rubrik : KL / Penulis : RAHARJO, M DAWAM


UU Anti-Trust, di negara yang punya asal-usul, AS, sudah berumur lebih dari
satu abad, sejak dikeluarkannya Sherman Act, 1890, ketika di Indonesia sedang
diperjuangkan di DPR, sekarang ini. Sejak itu sudah banyak dikeluarkan
berbagai UU yang menyempurnakan peraturan untuk mencegah monopoli, di negara
yang menganut sistem ekonomi pasar bebas itu.

; Pada mulanya, yang banyak mengajukan kasus penolakan monopoli atau monopsoni
adalah pemerintah. Tapi kemudian UU Anti-Trust itu mengalami privatisasi.
Banyak kasus diajukan justru oleh swasta sendiri pada tahun 70-an.

; Pada masa pemerintahan Reagan, telah timbul revisi pandangan terhadap UU
Anti-Trust ini. Masyarakat maupun pemerintah mulai sangsi, tidak saja terhadap
efektivitas pelaksanaan UU tersebut untuk mencegah monopoli, tetapi juga
apakah suatu UU antimonopoli itu benar-benar bisa mencapai tujuan yang paling
esensial, yaitu menciptakan situasi persaingan yang sehat.

; Lagi pula, pandangan orang mengenai kebaikan dan keburukan, yang besar atau
yang kecil, juga sudah berubah, terutama terhadap yang besar. Efisiensi dan
inovasi dilihat justru berasal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…