Tuduhan Tumpul Buat Indosat
Edisi: 47/41 / Tanggal : 2013-01-27 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Anton Aprianto, Sundari
Ruang pertemuan utama gedung Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu penuh sesak. Ratusan pegawai, dari direksi hingga anggota staf terendah, berjubel menghadiri rapat besar di lantai empat itu. Mereka datang lebih awal, sebelum Presiden Direktur Indosat Alexander Rusli masuk untuk memimpin pertemuan panel itu.
Di luar Jakarta, 3.000-an karyawan Indosat juga bersiap menyimak pertemuan khusus itu melalui fasilitas telekonferensi. Mereka pun penasaran atas penjelasan \"orang pusat\" soal kasus hukum yang menerpa perusahaan dengan pendapatan tahunan sekitar Rp 20 triliun itu. \"Karyawan merasa terancam. Apalagi sampai ada isu perusahaan bisa tutup,\" kata Alexââ¬âsapaan Alexander Rusliââ¬âkepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Menurut Alex, karyawan Indosat resah setelah Kejaksaan Agung menetapkan Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), sebagai tersangka kasus korupsi pada 5 Januari lalu. Mereka terus bertanya-tanya apa strategi perusahaan agar bisa lolos dari badai itu. \"Kami jelas terganggu. Tapi kami berupaya menjalankan bisnis seperti biasa,\" ujarnya.
Yang pasti, sejak perusahaan terseret ke pusat perkara, tugas Alex bertambah. Selain menenangkan karyawan yang resah, dia harus meladeni berbagai pertanyaan para mantan petinggi Indosat yang juga merasa terancam. Maklum, sebelumnya, jaksa menjadikan mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto dan mantan Presiden Direktur Utama Indosat Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka. \"Ada yang panik. Ada yang minta dilindungi,\" ucap Alex.
***
Perkara ini bermula dari laporan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia Denny Adrian Kusdayat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 6 Oktober 2011. Dalam laporannya, Denny menuduh IM2 menyalahgunakan frekuensi radio 2,1 GHz, yang tendernya dimenangi Indosat. Menurut dia, IM2 telah memakai frekuensi radio generasi ketiga (3G) untuk menjual layanan akses Internet broadband sejak 2006.
Karena langsung bekerja sama dengan Indosat, menurut Denny, IM2 lolos dari kewajiban membayar biaya awal (upfront fee) dan biaya hak penggunaan frekuensi tahunan. Padahal biaya itu wajib dibayar semua pemenang tender pemakaian frekuensi radio. \"Selama 2006-2011, IM2 merugikan negara Rp 3,8 triliun,\" ujar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…