Meracun Padi, Memanen Subversi

Edisi: 46/19 / Tanggal : 1990-01-13 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :


JAKSA Agung Sukarton Marmosudjono semakin "ringan tangan" me-
manfaatkan undang-undang antisubversi (PNPS No. 11/1963)
untuk kasus apa saja. Setelah tahun lalu para penyelundup
dan bandar judi buntut "digasak" undang-undang itu, kini
giliran para pemalsu pestisida (racun pembasmi hama, jamur,
dan gulma pada tanaman pertanian) di Bandung dan Garut, Jawa
Barat, akan diadili dengan dakwaan subversi.

; Seusai membahas kasus pemalsuan pestisida dengan Menteri
Pertanian Wardoyo dan Mabes Polri di Gedung Departemen
Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu dua pekan lalu,
Sukarton mengumumkan akan menggunakan senjata "ampuh" itu
untuk menyeret dua pemalsu pestisida di Bandung, Ayi Lesmana
dan Nyonya Mariam, serta tiga pemalsu di Garut, Boen Sie
Kwie, Adin, dan Bono.

; Menurut Sukarton, perbuatan mereka itu sudah terhitung
sabotase di bidang pembangunan pertanian. "Mereka telah
merongrong dan merusak kebijaksanaan pemerintah, yang
tertuang dalam Keppres No. 13 tahun 1989, terutama dalam
usaha mempertahankan swasembada pangan," kata Sukarton. Jika
bidang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…