Etika Pimpinan Kpk

Edisi: 06/42 / Tanggal : 2013-04-14 / Halaman : 42 / Rubrik : KL / Penulis : Febri Diansyah, ,


Komite Etik yang menelisik pelanggaran etika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan tugasnya pada Rabu pekan lalu. Dalam putusan Nomor 01/KE-KPK/4/2013 Tanggal 3 April 2013, Komite menyatakan Ketua KPK Abraham Samad melanggar etika. Adapun Wakil Ketua Adnan Pandu Praja dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena mencabut paraf atas persetujuan penetapan tersangka kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Untuk kesekian kalinya Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK telah ditegakkan. Belum pernah ditemukan di institusi lain badan etik internal menghukum pimpinannya sendiri. Untuk poin ini, bolehlah KPK dan Komite Etik diapresiasi.

Apa yang penting dari putusan Komite Etik itu? Sebelum bicara lebih jauh, kita perlu mencermati dua hal.Pertama, pemisahan proses hukum dugaan korupsi terhadap Anas Urbaningrum dengan proses di Komite Etik KPK. Apa pun hasil Komite Etik, kasus Anas harus jalan terus.Kedua, titik rawan dalam perjalanan kasus Anas justru terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…