Halal-haram, Buktikan Sendiri
Edisi: 09/42 / Tanggal : 2013-05-05 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Febriana Firdaus, Putri Anindya
Tiga jam lebih menyimak dakwaan jaksa, Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengakhiri sidang dengan komentar singkat. \"Saya tak mengerti, Pak Hakim,\" katanya. Tapi majelis hakim tak percaya begitu saja. \"Jangan dibuat-buat,\" ujar ketua majelis Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa sore pekan lalu.
Suhartoyo lantas menanyakan bagian mana dari dakwaan yang tak dipahami bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu. \"Saya enggak ngerti dengan dakwaannya, juga dengan perlakuan dan penerapÃÂan pasalnya,\" kata Djoko. Suhartoyo pun meluruskan jawaban terdakwa, \"Tak setuju berbeda dengan tak mengerti.\" Hakim kemudian mempersilakan Djoko membela diri dalam sidang berikutnya bila ada keberatan terhadap tuduhan jaksa.
Siang itu, sejak pukul 12.30 sampai pukul 15.50, untuk pertama kalinya Djoko duduk di kursi pesakitan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Dia didampingi 13 pengacara, antara lain Juniver Girsang, Hotma Sitompoel, dan Tengku Nasrullah. Puluhan polisi pun terus berjaga-jaga sepanjang sidang yang diliput media dalam dan luar negeri itu.
Di pengadilan, delapan jaksa KPK bergiliran membacakan berkas dakwaan setebal 135 halaman. Jaksa mendakwa Djoko secara berlapis. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Bila terbukti bersalah, Djoko diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko pun harus menyerahkan harta hasil korupsinya kepada negara.
Pengadaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…