Kepul Asap Pasal Tembakau
Edisi: 13/42 / Tanggal : 2013-06-02 / Halaman : 34 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Bagja Hidayat, Ira Guslina Sufa, Aryani Kristanti
SELAMA reses sidang Dewan Perwakilan Rakyat, sejak pertengahan April hingga pekan kedua Mei lalu, Sumarjati Arjoso masygul. Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini mendengar kabar bahwa koleganya di Badan Legislasi turne ke pelbagai daerah memasyarakatkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Pangkal kemasygulan Sumarjati adalah rancangan itu belum disetujui untuk dimasyarakatkan. Rapat paripurna DPR pada 13 Desember 2012 memutuskan rancangan diendapkan lebih dulu. Sebanyak 292 anggotaââ¬âdari 560ââ¬âyang menghadiri rapat tak semua setuju RUU itu masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2013 yang dibacakan Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.
Anggota DPR yang menginterupsi Ignatius rata-rata mempersoalkan RUU Pertembakauan karena rancangan itu tak pernah dibahas di fraksi ataupun komisi. Sumarjati ingat, RUU itu dua tahun lalu dicoret dari daftar program legislasi. \"Kenapa tiba-tiba sekarang masuk lagi?\" kata bekas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini dua pekan lalu.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno menyebutkan, \"RUU Pertembakauan nyelonong masuk DPR.\" Teguh menduga rancangan itu titipan industri rokok karena memakai judul Pertembakauan. Anggota DPR yang lain juga mempertanyakan pencoretan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan, yang masuk prioritas sejak 2010. Ada pula yang menyarankan rancangan ini didrop karena perlindungan petani tembakau sudah tertuang dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Karena interupsi kian riuh, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang memimpin sidang, menyetop silang pendapat dan menawarkan lobi kepada ketua-ketua fraksi. Sumarjati maju mewakili fraksinya, bergabung dengan delapan ketua fraksi lain, mengerubungi Ignatius Mulyono di ruang lobi paripurna. Dalam forum itu, kata Sumarjati Arjoso, Ignatius mengatakan rancangan diloloskan karena titipan Sampoerna.
Setelah jeda seperempat jam, Ignatius menjelaskan hasil lobi bahwa RUU Pertembakauan diberi tanda bintang. \"Artinya, perlu pendalaman lebih jauh,\" katanya. Taufik menambahkan, jika akan dimasyarakatkan, rancangan itu mesti dibahas dulu dalam sebuah tim khusus yang dibentuk Komisi Kesehatan. Pencabutan bintang harus pula melalui rapat paripurna.
Ketika dimintai konfirmasi tentang percakapan dalam rapat paripurna itu, Ignatius menyangkal telah secara spesifik menyebut rancangan merupakan titipan Sampoerna. Yang benar, kata politikus Partai Demokrat ini, ia beberapa kali diundang Sampoerna mendengarkan pentingnya pengaturan tembakau dan rokok berbasis perlindungan petani dan industri. \"Jangan hanya dilihat dari dampak terhadap kesehatannya,\" ujarnya.
Dalam forum eksekutif 13 Juli 2011 di Hotel Millennium yang digelar Sampoerna, misalnya, Ignatius berbicara tentang perlindungan petani dan industri serta pengamanan penerimaan cukai rokok terhadap keuangan negara. Beberapa hari sebelum forum itu, Badan Legislasi mengadakan rapat membahas surat Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang mengajukan draf RUU Pengendalian Produk Tembakau.
AMTI adalah perhimpunan industri rokok yang didirikan Sampoerna bersama tujuh asosiasi pabrik rokok dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…