Munas Urung, Ikadin Mati Langkah
Edisi: 49/19 / Tanggal : 1990-02-03 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :
ORGANISASI advokat, Ikadin, semakin tak berwibawa dan kehilangan keberadaannya. Hanya karena tak mendapat secarik kertas rekomendasi dari Menteri Kehakiman, Munas Ke-2 Ikadin, yang sedianya akan diselenggarakan di Surabaya pada 26-28 Januari lalu, terpaksa batal. Itu untuk kedua kalinya Ikadin gagal menyelenggarakan Munas, setelah rencana serupa, November silam, juga gagal diselenggarakan di Jakarta.
Sampai pekan ini, rekomendasi, yang ditunggu-tunggu Ikadin dari Menteri Kehakiman Ismail Saleh, tak kunjung keluar. Padahal, Ketua Panitia Penyelenggara Munas, yang juga Ketua DPC Ikadin Surabaya, Ernanto Soedarno, sudah siap-siap menyingsingkan lengan bajunya untuk "perhelatan" tersebut.
Tak kunjung turunnya surat "sakti" dari Ismail Saleh menyiratkan semakin "panasnya" hubungan Pemerintah dengan Ikadin, dalam hal ini kelompok Harjono Tjitrosubono, yang kini menjadi ketua umum. Bahkan, permohonan pengurus DPP Ikadin -- untuk menghadap Menteri Kehakiman -- sampai pekan lalu, tak mendapat balasan.
Ismail Saleh menyatakan, baru akan menerima pengurus Ikadin jika datang lengkap -- bersama-sama dengan Dewan Penasihat serta Komisaris. Artinya, untuk menghadap Ismail Saleh itu, Harjono harus mengajak pula saingan "berat"-nya, Gani Djemat, anggota Dewan Penasihat Ikadin, yang terang-terangan dijagokan Ismail Saleh untuk menggantikannya. "Saya mau lihat, apakah…
Keywords: Happy S., Agung Firmansyah, Muchsin Lubis, Karni Ilyas, Pengacara, Ikadin, Ismail Saleh, Ernanto Soedarno, Harjono Tjitrosubono, Gani Djemat, Djohan Djauhary, Ali Said, Yan Apul, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…