Sidang Sumpek Kasus Cebongan

Edisi: 17/42 / Tanggal : 2013-06-30 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, Tri Artining Putri,, Fardhani Ramadhana


SERGAHAN itu menyelinap ketika Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila diwawancarai wartawan di ruang tamu Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis siang pekan lalu. \"Kalian pasti dibiayai luar negeri!\" kata pria tak dikenal itu. \"Dasar antek-antek Amerika!\" Belum habis rasa kaget Siti, belasan pria merubung perempuan itu seraya menyergah, \"Komnas HAM pengkhianat!\"

Siti mundur, lalu berlindung di ruangan Kepala Tata Usaha Pengadilan. Sejumlah tentara menjaga pintu agar para pria berbaju loreng hitam-merah itu tak menerobos. Siti menelepon sopirnya agar memarkir mobil di depan pintu utama pengadilan. Setengah jam kemudian, ia keluar dari ruangan dan menerobos kerumunan orang-orang yang menamakan diri \"Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Intervensi Propaganda Kebebasan HAM\". Dikawal seorang tentara berseragam, Siti masuk ke mobil Toyota Innova yang telah menunggunya.

Ketika Siti menuju mobil, intimidasi kepada perempuan 45 tahun itu makin menjadi-jadi. Ia diteriaki \"pelacur\" dan berbagai nama hewan. Kerumunan itu kemudian memukuli kaca dan kap mobilnya. Beberapa di antara mereka bahkan memprovokasi agar memerkosa Siti dan membakar mobilnya. \"Untung saja teriakan itu tak dituruti massa,\" ujar Tri Wahyu, anggota Koalisi Rakyat Pemantau Militer, yang menyaksikan peristiwa itu.

Sejak pagi Siti Noor Laila berada di pengadilan militer di kawasan Bangunta­pan, Bantul,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…