Jerat Absurd Jenderal Pengusut
Edisi: 20/42 / Tanggal : 2013-07-21 / Halaman : 43 / Rubrik : NAS / Penulis : Bagja Hidayat, Nur Alfiyah, Indra Wijaya
BRIGADIR Jenderal Purnawirawan Heru Sukrisno hampir oleng mendengar putusan yang dibacakan hakim Kolonel Laut Yutti S. Halilin, Senin pekan lalu. Lestari, istrinya, yang berdiri di kursi pengunjung Pengadilan Militer II Jakarta, terceguk menahan tangis mendengar Heru dinyatakan bersalah. \"Suami saya tak bersalah,\" katanya.
Heru didakwa melanggar Undang-Undang tentang Kearsipan. Oditur militer menuntut alumnus Akademi Militer 1973 itu delapan bulan penjara. Meski menyatakan dakwaan oditur terbukti, hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Heru memang tidak harus masuk penjara kecuali dia melakukan kejahatan pada masa percobaan. Meski begitu, Lestari-yang dua kali terserang stroke setelah suaminya menjadi tertuduh-tetap saja merasa terpukul.
Semua berawal pada September 2005, setahun sebelum Heru Sukrisno pensiun. Ketika itu, dia diperintahkan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Mayor Jenderal Endang Suwarya membuat ringkasan hasil audit proyek-proyek besar yang sudah dikerjakannya. Selama 2000-2006, Heru bertugas sebagai inspektur logistik dan material pada Inspektorat Jenderal Angkatan Darat dengan pangkat kolonel.
Di antara ringkasan yang diminta Jenderal Endang adalah audit pengadaan pesawat Fokker 50. Tim audit pimpinan Heru menyimpulkan pembelian pesawat pada 2003…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?