Ancaman Kiamat Vonis Indosat
Edisi: 20/42 / Tanggal : 2013-07-21 / Halaman : 98 / Rubrik : HK / Penulis : Jajang Jamaludin, Linda Hairani, Erwan Hermawan
Anak itu menyambut lelaki paruh baya yang muncul di balik pintu dengan cara tak biasa. Tanpa berkata apa pun, si anak lelaki memeluk erat-erat ayahnya. Sang ayah, Indar Atmanto, hanya bisa membelai kepala anaknya, Opih, yang menyusup di dada. Senin malam pekan lalu, untuk beberapa saat, bapak-anak itu terperangkap dalam kebisuan di ruang tamu rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. \"Saya terharu dan kehilangan kata-kata,\" ujar Indar, bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), akhir pekan lalu.
Beberapa jam sebelumnya, Opih, yang sedang libur sekolah, mendengar kabar bahwa ayahnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Dari sang ibu, anak 13 tahun itu tahu ayahnya dihukum gara-gara meneken perjanjian kerja sama antara IM2 dan induk perusahaannya, PT Indosat Tbk. Tapi, apa persisnya kesalahan sang ayah, Opih tentu belum sepenuhnya bisa mencerna.
Malam itu memang bukan kesempatan terakhir bagi Indar untuk berkumpul dengan anak dan istrinya. Soalnya, hakim tak memerintahkan agar Indar langsung ditahan. Indar pun masih berpeluang bebas di tingkat banding atau kasasi. Tapi status baru Indar sebagai orang terhukum jelas bukan kabar menggembirakan bagi keluarga.
Indar sempat berpikir untuk segera mengajak istri dan kedua anaknya membahas putusan hakim malam itu. Tapi dia baru benar-benar siap mengajak mereka bercengkerama pada malam berikutnya. Sebelum salat tarawih…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…