Eddy Tansil, Untuk Red Clause Atau Politis

Edisi: 52/23 / Tanggal : 1994-02-26 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : AKS


MENDADAK Eddy Tansil jadi orang beken. Pengusaha kelahiran Ujungpandang yang kini berusia 46 tahun itu diuber-uber wartawan yang penasaran ingin mewawancarai dan memotretnya. Kamis sore pekan lalu, misalnya, bos Golden Key Group ini terpaksa "berenang" di antara puluhan wartawan yang mencegatnya di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Menghadapi serbuan wartawan itu, Eddy sibuk mencoba menutupi wajahnya dari jepretan kilat kamera -- ia memang mengaku pantang dipotret karena takut sial. Tapi, sejak Kamis itu -- tentu bukan karena ia melanggar pantangan dipotret -- ia ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ia menjadi penghuni rumah tahanan sementara Kejaksaan Agung, di salah satu ruangan di gedung utama kompleks itu. Statusnya sebagai tersangka. Eddy harus mempertanggungjawabkan nasib kredit sekitar US$ 430 juta (hampir Rp 900 miliar) yang ditariknya dari Bapindo. Bahkan, kalau ditambah dengan bunganya, jumlah pinjamannya itu bisa membengkak menjadi Rp 1,3 triliun.

Cerita ini terlanjur menarik perhatian masyarakat, sejak diungkapkan oleh A. Baramuli dari Fraksi Karya Pembangunan (FKP) dalam suatu acara dengar pendapat dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, di DPR, Februari lalu. Menariknya berita Eddy Tansil ini tentulah karena kasus ini menyangkut jumlah rupiah yang amat besar. Lalu, yang dituduh menjadi pelakunya, Eddy Tansil, seorang pengusaha kakap keturunan Cina. Dalam proses Eddy menangguk uang dari bank pemerintah itu, terbawa-bawa pula nama Sudomo, Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang dulu pernah menjadi Pangkopkamtib dan Menko Polkam, serta Sumarlin, bekas Menteri Keuangan, yang kini menjadi Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sudomo mengaku memberikan semacam surat referensi untuk memperkenalkan Eddy Tansil kepada para pejabat Bapindo dan Menteri Keuangan Sumarlin.

Karena itu, saat Eddy ditangkap, berbagai cerita pun beredar. Ada yang menyebutkan Eddy diambil aparat kejaksaan dari rumah Sudomo di Jalan Borobudur Jakarta. Ada yang menyebutkan tersangka ini ditangkap saat bersama Sudomo di Enteos Club di gedung BRI II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Di sini pula berkantor Subekti Ismaun, bekas Direktur Utama Bapindo, yang banyak disebut-sebut dalam kasus kredit Eddy Tansil.

Cerita ini dibantah oleh seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. "Bagaimana bisa ada cerita begitu. Yang jelas,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?